KPR Kredit Pemilikan Rumah Subsidi dan Non subsidi
Pengertian KPR/ Kredit Pemilikan Rumah
Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Hadirnya Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah(KPR) disebabkan karena adanya permintaan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah secara cicilan.Produk ini dikelola oleh bank konvensional diantaranya Bank Tabungan Negara (BTN), Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, dll.
Setiap manusi pastinya menginginkan hidup yang layak, kebutuhan dapat terpenuhi, tidak hanya pangan dan pakain yang dibutuhkan manusia tetapi juga rumah. Rumah sebagai tempat berlindung manusia, tempat berteduh dari matahari ataupun hujan, tempat berkumpul dengan keluarga dan juga tempat beristirahat setelah beraktivitas diluar rumah Oleh karena itu manusia sangat menginginkan rumah yang nyaman dan indah.
Saat ini seperti di area Cileungsi Bogor,Jakarta,Depok,Bekasi, Tangerang semakin banyaknya pembangunan pembangunan perumahan dan properti lainya sehingga lahan kosong yang semakin sedikit.Sehingga membuat harga lahan tanah setiap tahunnya semakin mahal, selain itu bahan-bahan bangunan yang juga ikut mahal, seiring meningkatnya kebutuhan dan berkurangan persediaan.
Baca Juga | Puri Asri 2 Cileungsi Perumahan Murah Subsidi
Oleh karena itu, untuk mempunyai sebuah rumah membutuhkan dana yang besar, Bagi sebagian kalangan membeli rumah secara tunai terasa mudah. Tetapi tidak sedikit pula dari sebagian kalangan yang merasa berat jika harus membeli rumah secara tunai. Sehingga mereka lebih memilih membelinya dengan cara mencicil atau yang biasa dikenal dengan namanya kredit. Untuk bisa memiliki rumah dengan cara kredit tentu saja diperlukan pihak sebagai perantara yang dapat memberikan sarana tersebut.
Untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah secara kredit maka peran perbankan sangat dominan digunakan, dan perbankan memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Oleh karena itu bank disebut sebagai lembaga intermediary, artinya bank sebagai lembaga perantara antara pihak yang kelebihan uang dengan pihak yang kekurangan uang.
Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR/ Kredit Pemilikan Rumah
- KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang pembiayaanya dibantu pemerintah.
- KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Belum ada Komentar untuk "KPR Kredit Pemilikan Rumah Subsidi dan Non subsidi"
Posting Komentar